Komentar JK tentang ini adalah: “Apanya merugikan negara, sedangkan itu barang sudah berproduksi dan memang diperlukan.”
Ya tentu saja sudah berproduksi dan memang diperlukan. Namun yang dipersoalkan oleh audit BPKP nampaknya soal prosedur penunjukan langsung, serta adanya kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 50 milyar.
Kerugian negara ini dari mana? Menurut KPK, kejadian yang ‘merugikan negara’ itu tadi mulai dari proses pengadaan termasuk pembangunan dan pengiriman, lalu proses pemeliharaannya.
Kita tahu bahwa dalam ‘rantai pasok’ (supply-chain) proses pengadaan, pembangunan sampai pemeliharaan bisa banyak ‘loop-holes’ yang bisa terjadi praktek ‘mark-up’ akibat penyalahgunaan wewenang.
Ya itu semua masih perlu diungkap tuntas dalam proses pengadilan. Fakta-fakta pengadilan seperti apa yang bakal muncul? Pasti seru juga untuk dicermati.
