Sedangkan Wawan yang di ketahui sebagai pemilik tanah, dia mengatakan hanya memberikan tempat lahan saja. Selebihnya, pemilik ternak ayam petelur bernama Azam yang merupakan saudaranya yang mengelola ayam ayam tersebut, “Dia memang adik keponakan dari anak Bu Lek (bibi) saya, katanya dulu sudah mengurus semua ijin. Kalau saya tidak tahu bagaimana mekanisme ijin sesuai aturan yang ada, setahu saya disini warga kondusif tidak ada masalah ya sudah, jika ini ada persoalan baru biar besok di bongkar saja, ” Cetusnya.
Terkait belum adanya ijin HO tersebut, di tempat sama Ketua RW setempat mengaku memang secara tertulis belum mengantongi ijin. “Kamipun mengiyakan, karena disini warga dan para pemuda mendukung usaha tersebut, tapi kalau tanda tangan warga memang belum pernah,dan kami hanya memberikan ijin secara lisan saja”.Ucapnya dengan Enteng.
Sementara Azam saat di konfirmasi awalnya menyampaikan tidak mengetahui tentang bagaimana cara cara membuat ijin. Namun uniknya, kemudian dia mengakui jika juga mempunyai tujuh kandang lainya, dan itupun semua sudah mempunyai ijin. ” Saya tadi hanya memancing sampeyan (kamu,red) seolah olah saya bodoh, untuk kandang yang situ, memang sengaja saya biarkan tidak mengurus ijin, memang rencananya mau saya berhentikan dan di bongkar.” Tandasnya.
Bersambung…
(Tim/Dafa)
