Kota Malang :radarpublik.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang akan membuat Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif terkait dengan keberlangsungan hidup seni dan budaya di Kota Malang.
Perda tersebut sudah dirumuskan antara anggota dewan bersama pelaku seni dan budaya Kota Malang.
“DPRD Kota Malang telah merumuskan Perda inisiatif yaitu Perda Pondok Pesantren dan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan. Namun, Perda tersebut saat ini masih berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi Gubernur,” ungkap Ketua DPRD Kota Malang sementara I Made Rian Diana Kartika.
Dalam perhelatan yang digelar di Rumah Budaya Ratna. Sabtu (28/9/2024). Made mengungkapkan alasan belum turunnya aturan yang dinantikan para pelaku seni dan budaya di Kota Malang tersebut lantaran masih belum dipilihnya gubernur definitif.
“Perda tersebut dinilai dan dianggap Pj Gubernur spesifik, sehingga yang memutuskan Gubernur definitif. Kita patuhi apa yang menjadi evaluasi dan apabila fix tinggal diadakan Rapat Paripurna dan kami akan menampilkan kesenian dan kebudayaan Kota Malang. Termasuk film Topeng Malang Menolak Lupa,” jelas Made.
Dikatakannya, Perda Pemajuan Kebudayaan adalah target DPRD. Meskipun sudah tuntas dalam pengerjaan di tingkat daerah tetapi masih belum final.
“Dalam Perda tersebut, kami jadikan kebudayaan itu menjadi kurikulum ekstrakurikuler wajib. Ada Seniman Mengajar di sana,” ujarnya.
