Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.
“Dalam Operasi Yustisi hari ini, kami memberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” tambah Edy Sumardi.
Lebih lanjut Edy Sumardi menyampaikan bahwa jumlah pelanggar yang terkena Ops Yustisi hari ini yaitu 88 orang.
- DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
- Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
- DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
- DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target
- DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T
“Dan untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, kami beri himbauan dan penjelasan kepada mereka bahwa virus ini sangat berbahaya, dan penularannya sangat cepat. Semoga dengan kita memberikan himbauan kepada masyarakat semakin sadar untuk mematuhi protokol kesehatan,” lanjut Edy Sumardi.
Edy Sumardi juga menjelaskan dalam Operasi Yustisi tersebut dilakukan oleh personel gabungan.
“Terkait Operasi Yustisi ini kita lakukan dengan personel gabungan sebanyak 45 personel diantaranya yaitu, ada dari Polri 12 personel, Satpol PP 25 personel, Dishub 5 personel dan relawan 3 orang jelas Edy Sumardi.
Edy Sumardi berharap dengan Operasi Yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.
“Saya berharap melalui Operasi Yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19, dan dari Operasi Yustisi ini juga dapat mendisplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Sayangi diri kita, sayangi keluarga kita dan sayangi orang-orang terdekat kita,” harap Edy Sumardi. (Tim/Bidhumas)
