• Latest
  • Trending

Di Duga Cacat Hukum Administratif Penerbitan Sertifikat Almarhum Tuli Di Desa Kedungrejo.

14 Oktober 2024

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target

11 November 2025

DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T

11 November 2025

DPRD Kota Malang Gelaran Rapat Paripurna, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026

11 November 2025

DPRD Malang Kota Setujui Rancangan Perubahan APBD

11 November 2025

Fraksi PDIP, PKB, PKS Kota Malang Sampaikan Pandangan Menohok Soal RAPBD 2026

11 November 2025

Semua Fraksi DPRD Malang Kota Soroti Polemik BPJS

11 November 2025

DPRD Kota Malang Soroti Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dalam RAPBD 2026

11 November 2025

DPRD Kota Malang Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

11 November 2025

Ketua Cabang PSHT Bojonegoro Melantik 600 Pengurus Ranting SH Terate se-Bojonegoro

11 November 2025
RADAR PUBLIK
Sabtu, Februari 28, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir
No Result
View All Result
RadarPublik
No Result
View All Result

Di Duga Cacat Hukum Administratif Penerbitan Sertifikat Almarhum Tuli Di Desa Kedungrejo.

by Eko
14 Oktober 2024
in Uncategorized
0
konfirmasi ke kades kedungrejo

Kabupaten Probolinggo (RADAR PUBLIK) – polemik persoalan tanah di desa Kedungrejo kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo hingga kini belum terurai,jelas Prasetyo, S.H. Kuasa hukum keluarga Trojamani atau mani troyo warga desa kedungrejo kecamatan Bantaran kabupaten Probolinggo,saat dikonfirmasi indonesia news di kantor hukum Tulungagung minggu 13/10/2024
 
Menurut Kuasa Hukum Keluarga Trojamani mengatakan,
Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah,dan atau
Pembatalan sertifikat dapat dilakukan di luar mekanisme peradilan, yaitu dengan cara mengajukan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
 
Mekanisme tersebut diatur pada Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999.
 
Permohonan dapat dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu sebagaimana diatur pada Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999 sebagai berikut:
 
Pasal 106 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999
Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan.
 
Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999
Cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) adalah:
Kesalahan prosedur;
Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
Kesalahan subjek hak;
Kesalahan objek hak;
Kesalahan jenis hak;
Kesalahan perhitungan luas;
Terdapat tumpang tindih hak atas tanah;
Data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau
Kesalahan lainnya yang bersifat administratif”

YOU MAY ALSO LIKE

Ketua Cabang PSHT Bojonegoro Melantik 600 Pengurus Ranting SH Terate se-Bojonegoro

Pansus DPRD Kota Malang Dorong APBD Capai Rp4 Triliun untuk Dukung RPJMD 2025-2029

Kades Kedungrojo Endi Supriyadi dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa desa akan melakukan pengukuran objek terlebih dahulu dan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait objek shm Trojomani atau manitroyo.

Menurut beberapa keterangan warga desa kedungrejo bahwa objek tanah trojomani tersebut memang sudah lama dikuasai fisiknya oleh pihak pihak lain dan diduga tanpa melakukan pemecahan induk shm dan atau tanpa peralihan,jelas beberapa warga yang enggan disebut namanya.

Didalam shm Trojomani disebutkan luas objek sawah tersebut seluas 4.245m2 dan diterbitkan tahun 1986 oleh BPN kabupaten Probolinggo.

Ditempat terpisah keluarga Almarhum Tuli dikonfirmasi melalui taufik menjelaskan bahwa tanah tersebut diperoleh dengan membeli dari salah seorang Almarhum Kepala Desa sebelah, terang dan jelasnya sehingga dirinya percaya,walaupun hingga saat ini belum menerima sppt- sebagai bukti membayar pajak terang dan jelasnya (fe).

Post Views: 38
Share196Tweet123Share49

Search

No Result
View All Result

Recent News

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
  • Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
  • DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
  • BOX REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • KODE ETIK INTERNAL / PERUSAHAAN
  • Sop Perlindungan Wartawan
  • Kontak
  • Cara Beriklan

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir

© 2025