Kalau dalam teori hukum kita tahu bahwa sebuah tindak pidana itu dibangun atas dua unsur penting, pertama unsur objektif (actus-reus, perbuatan melanggar undang-undang pidana). Kedua, unsur subjektif, atau mental (mens-rea, sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana).
Actus-reus, pelanggaran hukum di aspek keimigrasian serta penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara sudah jelas. Jadi konsekuensi hukumnya pun jelas harus diterapkan terhadapnya.
Soal pelanggaran etika pejabat tinggi, sudahlah jangan ditanya lagi. Sudah jelas itu.
Lalu soal motif di belakang kelakuannya itu tentu juga mesti diselidiki. Ada niat (mens-rea) apa? Apa yang melatarbelakangi perbuatan melanggar hukum dari Lukas Enembe itu?
Termasuk pula kecurigaan publik soal ‘melarikan dana otsus’ pun akhirnya bisa jadi bahan masukan bagi petugas hukum untuk menyelidiki serta menyidiknya lebih dalam.
Yang jelas, pelanggaran berat seperti ini tidak bisa berlalu begitu saja dengan sekedar kata maaf. Maaf ya.
“The message has to be sent that if you commit a crime there has to be punishment.” – Benigno Aquino III
Oleh: Andre Vincent (02/04/2021) Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB).
