“Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya hingga berlanjut dilaporkan ke pihak kepolisian,” tuturnya.
Kombes Arman Juga menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku rupanya hanya menggertak korban untuk memutuskan pertunangannya karena cemburu. Namun karena sang tunangan menyerahkan semua barang yang diminta, pelaku kemudian naik pitam. Hingga akhirnya penganiayaan itu pun terjadi.
“Tapi ternyata korban malah benar-benar memberikan barang yang diminta oleh pelaku hingga dia semakin emosi dan melakukan pemukulan,” ucap orang nomer satu di Mapolresta Banyuwangi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kartu ATM, Cincin tunangan, dan baju yang penuh darah.
“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka. Kita jerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” pungkasnya.
(Bidhumas/Tim)
