“Modusnya, pelaku mengajak korban untuk main dan membujuk korban hendak dibelikan bakso. Kemudian pelaku membaringkan di lantai dan terjadilah pencabulan”.Paparnya
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu kaos warna hitam gambar rubah, satu celana pendek warna putih tulisan real madrid, satu baju anak perempuan warna pink dan satu celana dalam anak perempuan warna pink”. Imbuhnya
“Pelaku terancam pasal 76E sub pasal 82 (1) dan atau pasal 76D sub psl 81 (1) UU RI no 35/2014 tentang perlindungan anak” Tutup Tegasnya
(Kholis)
Page 2 of 2
