Agus menambahkan, namun dengan kebijakan tersebut memiliki konsekuensi, diantaranya masih diliburkanya kegiatan belajar mengajar di sekolah, untuk instansi negeri maupaun swasta masih menjalankan Work From Home(WFH), dan mengenai pelaksanaan ibadah berjamaah mengikuti himbauan dari Kementrian Agama, sedangkan pasar dan pertokoan wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Sementara itu terkait anggaran, pemerintah daerah belum mengambil kebijakan untuk menambah atau mengurangi besaran anggaran.
“Kita tetap melaksanakan perlindungan sosial masyarakat, sesuai dengan kebutuhan”ujar Agus.
Untuk diketahui, sampai hari ini, jumlah orang terkonfirmasi positif di Kabupaten Purworejo mencapai 76 orang, 25 orang dinyatakan sembuh, sisanya masih mendapat perawatan dari rumah sakit. Jumlah pasien dalam pengawasan sebanyak 45 orang, 11 diantaranya meninggal dunia, 34 sembuh. Sementara jumlah orang dalam pemantauan mencapai 2160 orang.
(Wa2n)
