Masyarakat juga wajib mendapat sosialisasi terkait dampak-dampak yang nantinya ditimbulkan oleh menara BTS tersebut.
Wakil Bupati terpilih Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, menyampaikan via telp kepada anggota RI bahwa dirinya menyetujui pengadaan kompensasi dan asuransi kesehatan kepada warga yang terdampak radiasi tersebut. Dan ia juga membenarkan, bahwa dampak tersebut memang tidak baik dan harus ada asuransi bagi warga sekitar area tower.
DPR Kabupaten dan Provinsi, Kejari, Kajagung, Polres, Polda, Bupati beserta Gubernur, selalu siap dan mendukung penindakan kecurangan dan dugaan gratifikasi.
Kecurangan oknum Kepala Desa Ampelgading dan oknum Camat Tirtoyudo baru terbongkar setelah adanya referensi dari Kabupaten, tadinya oknum-oknum ini mengaku kepada masyarakat belum mendapatkan apa-apa dari pihak penyelenggara, namun pihak penyelenggara mengaku sudah memberikan kompensasi kepada beberapa oknum.
Ada banyak oknum di Kabupaten Malang khususnya wilayah Kecamatan Tirtoyudo yang sering menutup-nutupi kasus pelanggaran HAM. Mereka membantu pihak yang salah dan malah melemahkan pihak yang menjadi korban. Jika ini dibiarkan, maka penegakan hukum di wilayah Tirtoyudo ini akan menjadi lemah.
Maka, seorang narasumber yang enggan disebut namanya mengatakan, “Perlunya tindakan tegas dari pihak yang berwenang untuk menjadikan jera dan tidak lagi-lagi mengulangi hal yang sama, kalau perlu ‘buang’ saja orang-orang semacam ini dan cabut ijin dari Kemenkumham untuk orang-orang seperti ini,” ujarnya.
Anggota Tim Reclasseering Indonesia juga pernah disuap oleh Kepala Desa Ampelgading sebanyak Rp. 1,3 juta dan uangnya sudah disimpan sebagai barang bukti. Kepala Desa menawarkan kerjasama dan kejahatan yang terselubung secara masif untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari pihak penyelenggara tower.
Tim Reclasseering Indonesia dan beberapa anggota yang lain akan terus mengusut kasus ini sampai tuntas hingga hak masyarakat terpenuhi, demi penegakan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, karena menyangkut kesehatan rakyat, kesejahteraan rakyat, serta Hak Asasi Manusia.
(eko s)
