Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai dan sejahtera tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya seperti penipuan, dan lain sebagainya.
Pemerintah harus bisa menganalisa, di setiap pembangunan tower pasti selalu ada pembodohan-pembodohan oleh beberapa oknum.
Kabupaten Malang sudah banyak tower yang berdiri, dan kebanyakan ialah tower ilegal, jangan sampai nantinya Kabupaten Malang ini menjadi Hutan Tower, karena pendapatan negara ini akan dirugikan akibat banyaknya tower-tower ilegal yang berdiri.
Sesuai Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008 yaitu ijin mendirikan bangunan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki ijin mendirikan bangunan dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga wajib menuntut hak untuk hidup dan hak atas rasa aman dari gangguan sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 UU no 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pembangunan menara BTS yang sebelumnya tidak meminta ijin kepada warga masyarakat bertentangan dengan Pasal 13 UU no 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Masyarakat wajib mendapatkan haknya yakni berupa asuransi kesehatan dan juga kompensasi dari pihak penyelenggara.
