Malang – Radar Publik.net. Rapat paripurna DPRD Kota Malang dalam pandangan umum fraksi terkait rancangan peraturan daerah.
1.Perubahaan atas Peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.Perubahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat Tugu Artha Sejahtera.
3.Penyertaan modal daerah pada perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang.
4.pengelolahaan dan penyelenggaraan perpakiran.
Rapat paripurna tersebut diadakan di lantai 3 gedung DPRD Kota Malang, Kamis (06/03/2025).
Dalam keterangannya, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menuturkan, agenda rapat paripurna ini berisi penyampaian aspirasi fraksi-fraksi di DPRD Kota Malang terkait ranperda yang akan digarap bersama.
“ Berbagai muatan-muatannya? Idealnya seperti apa? Sudah disampaikan teman-teman. Nanti akan di dalami di Pansus. Ada beberapa step yang akan kita lakukan, seperti uji publik dengan menghadirkan para stakeholder yang sekiranya sangat berkaitan erat dengan ranperda yang sudah kami jawab tadi,” tuturnya.
Ditempat yang sama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait untuk menyusun jawaban atas apa yang telah disampaikan Dewan.
Wahyu mengaku pandangan dari DPRD ini menjadi masukan yang konstruktif dan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Malang.
Ke-empat Ranperda tersebut disusun untuk mengoptimalisasikan PAD di Kota Malang. Sedangkan terkait strategi peningkatan PAD Kota Malang, Wahyu membeberkan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan.
Langkah awalnya adalah akan meninjau kembali regulasi yang ada. “Kami juga akan mendorong Perangkat Daerah penghasil PAD untuk berinovasi. Termasuk tadi ada pandangan dan masukan dari DPRD terkait strategi-strategi memaksimalkan PAD”.
“Kita akan tindak-lanjuti, kita bahas dan kaji, tentunya dengan mempertimbangkan dari berbagai aspek dan dengan regulasi yang ada,” tutupnya.(E.S)
