Kabupaten Probolinggo (RADAR PUBLIK) – polemik persoalan tanah di desa Kedungrejo kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo hingga kini belum terurai,jelas Prasetyo, S.H. Kuasa hukum keluarga Trojamani atau mani troyo warga desa kedungrejo kecamatan Bantaran kabupaten Probolinggo,saat dikonfirmasi indonesia news di kantor hukum Tulungagung minggu 13/10/2024
Menurut Kuasa Hukum Keluarga Trojamani mengatakan,
Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah,dan atau
Pembatalan sertifikat dapat dilakukan di luar mekanisme peradilan, yaitu dengan cara mengajukan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.
Mekanisme tersebut diatur pada Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999.
Permohonan dapat dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu sebagaimana diatur pada Pasal 106 ayat (1) jo. Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999 sebagai berikut:
Pasal 106 ayat (1) Permen Agraria/BPN 9/1999
Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan.
Pasal 107 Permen Agraria/BPN 9/1999
Cacat hukum administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1) adalah:
Kesalahan prosedur;
Kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan;
Kesalahan subjek hak;
Kesalahan objek hak;
Kesalahan jenis hak;
Kesalahan perhitungan luas;
Terdapat tumpang tindih hak atas tanah;
Data yuridis atau data data fisik tidak benar; atau
Kesalahan lainnya yang bersifat administratif”
Kades Kedungrojo Endi Supriyadi dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa desa akan melakukan pengukuran objek terlebih dahulu dan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait objek shm Trojomani atau manitroyo.
Menurut beberapa keterangan warga desa kedungrejo bahwa objek tanah trojomani tersebut memang sudah lama dikuasai fisiknya oleh pihak pihak lain dan diduga tanpa melakukan pemecahan induk shm dan atau tanpa peralihan,jelas beberapa warga yang enggan disebut namanya.
Didalam shm Trojomani disebutkan luas objek sawah tersebut seluas 4.245m2 dan diterbitkan tahun 1986 oleh BPN kabupaten Probolinggo.
Ditempat terpisah keluarga Almarhum Tuli dikonfirmasi melalui taufik menjelaskan bahwa tanah tersebut diperoleh dengan membeli dari salah seorang Almarhum Kepala Desa sebelah, terang dan jelasnya sehingga dirinya percaya,walaupun hingga saat ini belum menerima sppt- sebagai bukti membayar pajak terang dan jelasnya (fe).
