Banyuwangi: radarpublik.net – “Menghalalkan segala cara” kata ini yang di nilai pas untuk menggambarkan perbuatan tidak terpuji yang di lakukan oknum atau berbagai pihak untuk lari dari tanggung jawab, terutama perbuatan melawan hukum telah di lakukan orang orang tertentu yang di tengarai telah konspirasi dalam memanipulasi data terkait persoalan uang nasabah KUD Tri Jaya Desa Sraten Kecamatan Cluring bernilai puluhan milyar yang tidak di berikan dan sampai saat ini belum ada penyelesaian.
Parahnya, persoalan uang nasabah yang tidak di cairkan oleh management KUD Tri Jaya diperkirakan Rp 50 milyar rupiah dari 5 ribu dan kini proses hukumnya di tangani Polresta Banyuwangi tersebut, seakan menambah deretan tindakan kriminal yang di lakukan oleh pihak Tri Jaya. Betapa tidak, seseorang telah melakukan perbuatan curang dengan membuat data palsu untuk permohonan PKPU (Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) KUD Tri Jaya ke pada para nasabah.
Hal itu terungkap, seorang Advokat di Surabaya di duga telah menggunakan nama dua orang nasabah untuk sengaja menghambat pembayaran uang tabungan nasabah.
Lalu, beberapa orang perwakilan dari paguyuban penabung KUD Tri Jaya,hari ini mendatangi Pengadilan Niaga- Surabaya untuk mempertanyakanya sekaligus melakukan pencabutan permohonan PKPU (Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
