Banyuwangi : radarpublik.net – Empat remaja warga Desa Bagorejo dan warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi terpaksa berurusan dengan polisi. Selasa (7/4/2020)
Adapun nama-nama pelaku yang diamankan Polsek Srono adalah
YS (18) warga Dusun. Krajan Desa Bagorejo, FH(20) warga Dusun. Komiskulon, Desa Wonosobo, YH (16) Dusun. Plembangrejo, Desa Wonosobo, dan AFI (17) warga Dusun. Komiskulon, Desa Wonosobo, Kesemua pelaku dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Srono.
Sekumpulan remaja tersebut di gelandang oleh Tim Reskrim Polsek Srono atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Mapolsek Srono.
Berawal dari laporan orang tua korban MK (42) warga Dusun. Sukorejo, Desa Sukomaju, Kecamatan. Srono sesuai Lp nomor : 10/IV/2020/Jatim/Resta BWI/Sek Srono’ 1 April 2020, bahwa anaknya telah di setubuhi oleh YS.
MK menjelaskan, Kepada Penyidik Polsek Srono dengan kronologi cerita “Sejak (27/03/2019) anak perempuannya bernama SAP (15) meninggalkan rumah tanpa pamit, Selasa, (31/03/2019), sekira jam 14.00 Wib SAP (Korban) pulang, dihari yang sama sekira jam 18.30 Wib SAP pergi lagi tanpa pamit dan Rabu, (1/04/ 2020), sekira jam 03.00 wib SAP kembali pulang kerumah.
