Home » Yudi Irsandi SH, Akan Laporkan Oknum Notaris Serta Developer Ada Apa ?

Yudi Irsandi SH, Akan Laporkan Oknum Notaris Serta Developer Ada Apa ?

by admin
36 views

Labuhan Batu : radarpublik.net – Berawal dari  perjanjian kerjasama antara Muhamad Ishak, SP warga jalan Dusun Suka Mulia, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai pihak pertama dan Adiansyah warga Sei Berombang, Kecamatan Kualu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu sebagai pihak kedua menuai polemik, terkhusus bagi pihak pertama. 

Bagaimana tidak, pasal nya pihak pertama yaitu Muhamad Ishak, SP  mempunyai sebidang tanah yang mana diatasnya sebidang tanah tersebut berisi tanaman Kelapa Sawit yang mana 

sebidang tanah negara seluas kurang 11.385 M2 (sebelas ribu tiga ratus delapan puluh lima meter persegi)  yang terletak di Lingkungan Purwodadi C,  Kelurahan Bakaran Batu,  Kecamatan, Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. 

Tidak sampai di situ saja,  perjanjian kerjasama antara Muhamad Ishak, SP sebagai pihak pertama yang memiliki tanah dan Adiansyah sepakat akan membangun perumahan KPR dengan ukuran tanah seluas 7 x 14 meter persegi, yang mana bahwa pembayaran pertama dilakukan saat penandatanganan Surat perjanjian kerjasama yaitu sebesar Rp. 10.000.000( Sepuluh juta rupiah dan menjelaskan bahwa pihak ke dua yaitu Adiansyah akan memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000 ( Satu juta lima ratus ribu rupiah ) setiap bulan nya dengan tujuan pembersihan lahan. 

Dari hasil surat perjanjian kerjasama tersebut menegaskan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk pembayaran selanjutnya, apabila setelah ada akad kredit perumahan pada Bank yang akan ditunjuk yaitu sebesar Rp. 22.000.000 ( Dua puluh juta rupiah ) / unit /rumah.