Home » Warga Pertanyakan Uang Biaya PTSL, “Sertifikat Tidak Jadi Uang Raib”

Warga Pertanyakan Uang Biaya PTSL, “Sertifikat Tidak Jadi Uang Raib”

by admin
16 views

Banyuwangiradarpublik.net – Masyarakat keluhkan terkait pembuatan sertifikat dan dugaan Pungli PTSL 2018 di Desa Jambewangi Kecamatan Sempu yang mana pembuatan sertifikat tersebut di daftarkan melalui notaris akan tetapi hanya jadi berupa AJB, sedangkan warga yang sudah mempunyai AJB hendak mendaftarkan melalui jalur PTSL ditolak oleh panitia Saat itu, dan uangnya diduga tidak dikembalikan oleh panitia.Kamis. (24/04/2020)

Salah satu warga Inisial UI mengatakan kepada media “kenapa sertifikat tidak jadi sekian lama sedangkan kami sudah membayar, dan setelah jadi AJB untuk di daftarkan di program PTSL desa Jambewangi kecamatan Sempu tahun 2018 tidak di tolak oleh panitia.” Ungkapnya dengan nada Kesal

“Kalau ingin dijadikan sertifikat harus menambah biaya lagi sampai genap 7 juta” Tambahnya sembari menirukan perkataan Kades Prayit Saat itu 

Salah satu Staf yang enggan disebutkan namanya mengatakan terkait PTSL 2018 ” waktu itu kami di suruh mengumpulkan data-data persyaratan pengajuan para pemohon berupa akte, tetapi di dusun Tlogosari tidak ada kuota pengajuan untuk PTSL,namun disana pengaju tetap dimintai biaya pembuatan PTSL”. Jelas Singkatnya

Ali Masykur selaku Kepala Desa Jambewangi dan pernah menjabat Panitia PTSL siaat di Konfirmasi di kantor nya enggan di temui dengan alasan tidak ada waktu, dan dikonfirmasi via watshapp tidak di respon

Dafid Firmansyah Anggota LSM KPK Nusantara DPC Banyuwangi menyampaikan ” berdasarkan aduan masyarakat maka kami menindak lanjuti dan mendatangi kantor desa untuk meminta keterangan kepada kepala Desa Terkait permasalahan warganya, tetapi sampai saat ini kades tidak bisa ditemui, dan sesuai aduan maka akan segera saya somasi serta saya laporkan kepihak penegak Hukum karena uang Masyarakat yang sudah masuk tidak ada yang di kembalikan oleh panitia,”. Jelasnya

“Setidaknya kalau gak ada kuota untuk ptsl itu tidak usah di iming-iming sertifikat dan tidak perlu narik biaya, ini malah sertifikat gak jelas uangnya masyarakat gak di kembalikan oleh panitia”. Tegasnya

(Tim)