Dalam pantauan Media radarpublik.net Personil gabungan tersebut terdiri dari personil kodim 1409/Gowa,personil polres Gowa dan personil satpol PP kabupaten Gowa.
Dalam operasi Yustisi pagi ini yang dilaksanakan diseputaran Pemda kabupaten Gowa jalan Masjid Raya kelurahan Sungguminasa kecamatan somba Opu kabupaten Gowa dan jalan KH Agus Salim kelurahan Bonto Bontoa dan terjaring 8 orang warga yang melanggar protokol kesehatan”. pungkas Serma Djamaluddin.
Kegiatan penegakan Disiplin protokol kesehatan Covid-19 tersebut merupakan tindak lanjut instruksi presiden No.6 Tahun 2020, termasuk juga perintah panglima TNI untuk membentuk komando Gabungan satuan Tugas Terpadu (Kogasgabpad) dalam membantu pemerintah Daerah. menjalankan perda kabupaten Gowa No 25 Tahun 2020 tentang Wajib Memakai Masker dalam rangka penerapan Disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten Gowa.
(Tim/Samsir)