untuk diketahui penyidik Kejati Jatim sebelumya telah menahan 4 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 2 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan
Lebih lanjut asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Riono Budi Santoso Juga menambahkan,
“Penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat Penyelesaian perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan”.Ucap Tutupnya
(GusDaff/Penkum Kejati Jatim)