Sedangkan, empat lainnya yaitu CH, AE, SU dan SH masing-masing diamankan dirumahnya setelah anggota Resmob melakukan pengembangan. Bahkan, berhasil mengamankan dua unit mobil jenis toyota kijang dengan nopol W 1789 UX dan Daihatsu Xenia nopol L 1230 DT.
“Dua kendaraan itu yang digunakan para tersangka untuk menyebar upal dibeberapa kabupaten,” Terangnya.
Para sindikat tersebut memiliki peran masing-masing. Diantaranya mereka memiliki peran membeli, mengedarkan hingga menjual upal.
“Sindikat ini termasuk mahir dalam melancarkan aksinya, mereka tersebar dibeberapa kabupaten yang berbeda untuk mengedarkan upal,” paparnya.
Para tersangka didapati melancarkan aksinya di Kabupaten Banyuwangi pada bulan Februari 2021. Bentuk upal itu, cukup sama dan mirip dengan aslinya. Namun, setelah dikoordinasi dengan tim peneliti mata uang palsu di Surabaya. “Saat ini kita tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” cetusnya.
Kapolresta menambahkan, saat ini polisi tengah memburu tersangka lain yang diduga penjual juga. Karena, mereka hanya mengaku membelinya kepada seseorang yang dari Jakarta. “Kita akan kembangkan mulai dari proses pembuatan hingga penyebaran upal tersebut. Para tersangka dikenakan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
(Daff/Bidhumas/)