Home » “Proyek Setan”, Tidak Ada CV, Papan Nama Dan Diduga Gagal Kontruksi » Halaman 2

“Proyek Setan”, Tidak Ada CV, Papan Nama Dan Diduga Gagal Kontruksi

by admin
130 views

Ketika di singgung siapa yang pegang gambar mengatakan ” yang memegang gambar(sketsa proyek)orang Srono dan”. Tambahnya sambil memberikan nomor Dul pelaksana proyek.

Saat di Konfirmasi Melalui pesan wathsaap, Dul selaku penanggung jawab proyek di nama mengatakan ” Oo enggeh benjeng kulo pasang mas(oh iya besok saya pasang). Balasnya.

Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.

Baca juga:  Terkait Jalan Rusak Parah Didesa Bagorejo, Kades Angkat Bicara

Saat di tanya Proyek dari cv mana dul menjawab ” gak ngerti aku mas, ngertiku p supri aliyan mas(Tidak Tahu saya mas,yang ku tahu pak Supri Orang Aliyan”. Jawab Tutup

(Kolis)

Related Articles