Home » Presiden Teken PP tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Teken PP tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

by admin
12 views

Jakarta: radarpublik.net – Presiden Joko Widodo, tanggal 13 Oktober 2020, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Penerbitan PP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai wujud komitmen dan kesungguhan pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan.Sabtu (24/10/2020),

“Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak,” dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 peraturan ini.

Peraturan yang dapat diakses di laman jdih.setkab.go.id ini antara lain mengatur sumber daya, tugas, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan, serta pendanaan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan atau disebut ULD Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan PP ini, pemerintah daerah (pemda) wajib memiliki ULD Ketenagakerjaan.

ULD ini dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemda di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.

“ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota,” bunyi Pasal 3 ayat (1).