Tanpa disadari korban, kakinya tersandung kursi kayu dan jatuh kedalam sumur, terang Kapolres
Mengetahui kejadian ini, pelaku keluar rumah berpura-pura mencari korban.
Dari hasil Olah TKP, akhirnya Polres Labuhanbatu menetapkan NP (41) sebagai tersangka dan melakukan tindak pidana pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, ungkap Deni Kurniawan pada media.