Dia menambahkan, alasan-alasan yang diperbolehkan adalah pelanggaran hukum, seperti _crimes against the state_
atau penghianatan negara, korupsi, dan tindak pidana berat lainnya.
“Tidak bisa, serta merta MPR dapat memberhentikan presiden, karena ini bukan negara parlementer, yang mana mosi tidak percaya menjadi alasan cukup untuk memberhentikan perdana menteri,” tambahnya.