Home » PJ Kades Banyuanyara Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan APBDes Tahun 2021 » Halaman 2

PJ Kades Banyuanyara Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan APBDes Tahun 2021

by admin
32 views

Lanjut ditempat terpisah Camat Sanrobone , mengatakan, “Kenapa masih banyak desa tidak memasang papan transparansi, karena itu kendalanya sampai sekarang masih banyak instruksi dari atas melakukan perubahan, ini saja belum masuk bulan 5 sudah empat kali perubahan, contoh tiba-tiba ada lagi disuruh dialihkan 8% dana desa untuk penanganan covid, tidak menutup kemungkinan bulan depan ada lagi perubahan mungkin sampai sekarang menjadi kendala teman-teman desa, “Tuturnya.

Salah seorang anggota Badan Pengawasan Desa ( BPD) saat dikonfirmasi, “sepengetahuan saya kalau kita merujuk ke Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, perubahan update hanya bisa dilakukan satu kali kecuali keadaan luar biasa itupun melalui peraturan Bupati menetapkan Peraturan .setidaknya harus di pasang papan transparansi APBDes, “Pungkasnya.

Baca juga:  Ketua Lsm Pasir Putih Meminta Dibongkar Rabat Beton Di Jalan Poros Cikoang-Laikang

Instruksi Presiden Joko Widodo melalui Kementerian desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
(Kemendes PDTT) setiap desa memasang baliho realisasi pembangunan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD), bagi desa yang tidak memasang baliho tersebut akan dikenakan sanksi.

Dari hasil penelusuran awak media ini, diduga PJ Kades Banyuanyara tidak mengindahkan peraturan yang berlaku , dengan ini meminta agar instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan khusus PJ Kades Banyuanyara, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun kelapangan memeriksa supaya tidak menimbulkan dugaan kerugian negara.

(Sainuddin)

Related Articles