Takalar: radarpublik.net – Zainal Soedarman selaku Pj (Penjabat) Kepala Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar diduga tidak transparan dalam penggunaan APBDes Tahun 2021.
Dana Desa (DD) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada semua desa di seluruh indonesia adalah demi kepentingan masyarakat, bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan ekonomi di tingkat desa.
Pantauan awak media di Kantor Desa Banyuanyara Kamis (10/6/2021), bahwa ditemukan tidak adanya papan informasi penggunaan APBDes Tahun 2021,
sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Desa wajib memasang dan publikasi Dana Desa(DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), publikasi ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Merujuk Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri. No. 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Saat awak media menanyakan kepada Zainal PJ Kades Banyuanyara, perihal papan informasi mengatakan, “Dalam masa proses masih banyak perubahan-perubahan program nanti kalau sudah, kami akan pasang balihonya didepan kantor desa “Ucapnya,