Home » PERIHAL PEMBENTUKAN LPJK OLEH PUPR, Ir. Subhan Syarief, MT; Sudahkah Konsisten dan Pedomani Pasal 104 UU No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi?

PERIHAL PEMBENTUKAN LPJK OLEH PUPR, Ir. Subhan Syarief, MT; Sudahkah Konsisten dan Pedomani Pasal 104 UU No. 2 Tahun 2017 Jasa Konstruksi?

by admin
23 views

Banjarmasin_ Kalsel : radarpublik.net – Pasca UU No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi diundangan sampai terbitnya kepmen PUPR No. 9, 10 tahun 2020 dan PP yang kemudian terbit kepmen PUPR No 1410 tentang akreditasi, hal tersebut menjadi perhatian serius masyarakat jasa konstruksi di seluruh Indonesia yang terus melakukan telaahan terhadap regulasi tersebut sampai saat ini.

Pasalnya regulasi tersebut berimplikasi terhadap keterlibatan masyarakat jasa konstruksi dalam pengembangan jasa kosntruksi secara langsung, khususnya bagi masyarakat jasa konstruksi di daerah, demikian dikatakan Ir Subhan Syarief, MT Ketua LPJK Provinsi Kalimantan selatan, Jumat (09/10/2020)

Ketua LPJK Kalimantan Selatan mengungkap, Jujur memang awalnya harapan besar terhadap peningkatan pelibatan masyarakat dalam kegiatan jasa konstruksi amatlah kuat. Ini karena bila melihat Bab II Asas dan Tujuan kehadiran UU No.2 tahun 2017 yang terdapat pada pasal 3 huruf c, bunyi pasal ini sejatinya memastikan terapan UU ini akan lebih baik di bandingkan UU lama yang di ganti ; UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi.

Kemudian, Pasal 3 huruf c UU No. 2 tahun 2017 mengungkapkan secara tegas dan jelas bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi bertujuan untuk ‘mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat dibidang jasa konstruksi’.

Tentunya bila bicara masyarakat dalam pasal ini adalah terdiri dari masyarakat umum dan juga termasuk masyarakat jasa konstruksi. Masyarakat jasa konstruksi ini adalah masyarakat yang terlibat langsung atau pelaku langsung berkaitan dengan aktivitas jasa konstruksi. Dan salah satu keterlibatan masyarakat jasa konstruksi adalah dilakukan melalui suatu lembaga yang bernama Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), terang Ir Subhan.

Selanjutnya, bahwa Lembaga Jasa Konstruksi yang kemudian disebut Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menurut UU No. 18 tahun 1999 dan juga UU No. 2 tahun 2017 adalah sebagai bagian bentuk peningkatan partisipasi masyarakat jasa konstruksi dalam penyelenggaraan pengembangan jasa konstruksi. Perbedaan mendasar dari kedua UU itu terletak di falsafah kerjanya.

UU No. 18 tahun 1999 menempatkan peran serta masyarakat menjadi hal yang wajib dalam bentuk menjalankan Hak dan Kewajiban, lembaga LPJK bersifat mandiri, independen, di biayai oleh masyarakat jasa konstruksi, ada ditingkat nasional dan didaerah dengan tugas yang sangat lengkap dan terkait langsung pada aspek pengembangan. Jelas Ketua LPJK Kalimantan Selatan

Sedangkan menurut UU No. 2 tahun 2017 aspek peran serta masyarakat adalah hanya sekedar partisipasi, masyarakat hanya dapat dilibatkan (bila dipandang perlu) tidak berupa adanya kewajiban, kemudian lembaga LPJK sebagai refresentatif bentuk keikut sertaan masyarakat jasa konstruksi di fungsikan dengan tidak mandiri / berada dibawah kendali Menteri, tidak independen, dibiayai negara dengan wewenang dan tugas yang dibatasi hanya menjalankan terkait aspek administrasi / bertugas untuk melakukan pengesahan, keberadaan lembaga LPJK ditafsirkan hanya ada di tingkat Nasional.

Sajian fakta ini bagi yang cermat pasti bisa menyimpulkan telah terjadi ‘penurunan kualitas’ pada fungsi kerja kelembagaan LPJK produk UU No. 2 tahun 2017 dibandingkan UU No. 18 tahun 1999. Ungkapnya.

Ini adalah ‘hal pahit’, dan merupakan indikasi sebuah kemunduran yang terpaksa harus diterima oleh masyarakat jasa konstruksi diseluruh pelosok negeri, terkhusus masyarakat jasa konstruksi yang ada di daerah.