Home » Pemuda Asal Kalipuro Digelandang Polresta Banyuwangi, Setelah Menyetubuhi Anak Dibawah Umur » Halaman 2

Pemuda Asal Kalipuro Digelandang Polresta Banyuwangi, Setelah Menyetubuhi Anak Dibawah Umur

by admin
163 views

Dimintai keterangan di hadapan awak media, tersangka FF mengatakan, dalam pesta miras itu Mawar meminta sendiri untuk menjadi joki yang meracik, menuangkan dan membagikan minuman keras.

“Dia sendiri yang minta untuk meracik. Dia sendiri yang menuangkan mirasnya. Yang awal mencium leher saya pun si mawar. Hingga kemudian terjadi persetubuhan dalam keadaan teler,” kata FF.

Aksi persetubuhan tersebut terbongkar setelah orang tua Mawar mendatangi Mapolsek Kalipuro dan melaporkan bahwa anaknya tidak pulang selama dua hari. Selang beberapa jam kemudian, anggota Polsek Kalipuro memberi tahukan kepada orang tua nya bahwa Melati sudah ditemukan dan diamankan di Mapolsek.

Atas keterangan saksi-saksi dan penyelidikan polisi, FF kemudian diringkus dan sejumlah barang bukti pun diamankan. Di antaranya sejumlah pakaian, satu kain lap dan satu sepeda motor yang dipakai tersangka membonceng korban.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:  Diduga Luput Sasaran, Wanita Muda Ini Labrak Oknum Anggota Polresta Banyuwangi


(Gus Daff)

Related Articles