Home » Pelaku Curanmor Di 17 TKP Dilumpuhkan Aksinya Oleh Polresta Banyuwangi » Halaman 2

Pelaku Curanmor Di 17 TKP Dilumpuhkan Aksinya Oleh Polresta Banyuwangi

by admin
493 views

Pengakuan pelaku, kendaraan-kendaraan tersebut dijual kepada pembeli yang dihargai sesuai tahun pembuatan kendaraan.

“Untuk harga pun bervariasi jika dijual. Ada yang Rp. 250-500 ribu. Tergantung tahunnya,” Ungkapnya orang nomer 1 di Polresta Banyuwangi

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Tidak hanya itu saja, pelaku ini juga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan di beberapa wilayah Kecamatan Glenmore, Siliragung, Sempu, dan Bangorejo.

“Kasus ini, pelaku juga terjerat pasal 378 atau 372 KUHP. Dalam pengembangan pada 17 TKP itu untuk membuktikan bahwa di TKP lainnya tersebut merupakan dugaan pencurian pemberatan, atau pencurian kekerasan, atau juga tipu gelap daripada tindak pidana yang dilakukan pelaku,” Tutupnya Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara.

Baca juga:  Satpolairud Polresta Banyuwangi, Sosialisasi Terkait Faham Radikalisme

(Red/Gus Daff)

Related Articles