Home » OTT SULSEL, KPK Tetapkan Dan Tahan 2 Tersangka Penerima dan 1 Tersangka Pemberi » Halaman 3

OTT SULSEL, KPK Tetapkan Dan Tahan 2 Tersangka Penerima dan 1 Tersangka Pemberi

by admin
45 views

Kemudian, dalam beberapa komunikasi diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS. Selain itu, NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya pada akhir tahun 2020 senilai Rp 200 juta dan pertengahan februari 2021 senilai Rp 1 miliar serta awal februari 2021 senilai Rp 2,2 miliar. Terang Komjen Pol. Drs. H. Firli Bahuri, M.Si.

KPK tidak akan habis energi untuk mengingatkan kepada Kepala Daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat yang seharusnya dilakukan dengan penuh integritas.
Perlu untuk dipahami, bahwasanya korupsi tidak semata soal kerugian negara, terapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca juga:  Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi di Sumatera Utara

“Penerimaan uang oleh Gubernur bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku”. Tutur Ketua KPK

Bahwasanya kami sangat menyayangkan dugaan korupsi yang telah dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan yang telah mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan, bukan hanya oleh rakyat. Tetapi beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan yang seharusnya dijadikan amanah oleh yang bersangkutan.

Kami akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya Kepala Daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, jabatan adalah amanah rakyat jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu, tutup Komjen Pol. Drs. H. Firli Bahuri, M.Si Ketua KPK Republik Indonesia

Baca juga:  Mengukur Kinerja KPK, Firli Catat Rekor Penindakan di Tahun Pertama

(Gus Daff)

Related Articles