Home » Oknum Anggota Polisi Dinyatakan Tersangka Pencabulan, Namun Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ajukan Keberatan » Halaman 2

Oknum Anggota Polisi Dinyatakan Tersangka Pencabulan, Namun Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ajukan Keberatan

by admin
330 views

Atas hal ini, Kuasa hukum korban Abdullah Syafi’i mengirimkan surat keberatan kepada Kapolres Gresik. “Padahal sudah jelas dalam pasal 289 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tapi pelaku masih bebas diluaran”, Tegas Abdullah.

Hal tersebut, masih kata Abdullah,  berpotensi pelaku melarikan diri dan ada kekahwatiran korban untuk mendapatkan ancaman mengingat pelaku adalah anggota polisi aktif.

“Kami memohon kepada polres Gresik untuk dapat mewujudkan azas keadilan bagi masyarakat sebagai korban”, pungkas Abdullah.