Home » Oknum Anggota Polisi Dinyatakan Tersangka Pencabulan, Namun Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ajukan Keberatan

Oknum Anggota Polisi Dinyatakan Tersangka Pencabulan, Namun Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Korban Ajukan Keberatan

by admin
330 views

Gresik: radarpublik.net – Mengingat kembali kabar yang lalu telah beredar, tanggal 26 Maret 2020, seorang ibu rumah tangga di Gresik “Damawiyah” mengadukan menantunya bernama Brigadir NS atas tuduhan pencabulan atas dirinya.

Kronologi singkat, dituturkan Abdullah Syafi’i, SH kuasa hukum korban, kejadian berawal saat itu istri pelaku (NS) berkerja, hanya ada NS dan Damawiyah (Mertuanya) saat itulah niat bejad NS muncul dan melakukan aksi bejadnya mencabuli Damawiyah, kejadian berlangsung 3 bulan sejak bulan desember 2019 lalu, terang Abdullah, Senin (10/8/2020).

Dengan kejadian itu, korban Damawiyah melapor ke Polisi. “Saat ini perkara tersebut sudah berjalan di tangani polres gresik, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ada hal yang membuat kaget korban, pelaku tidak ditahan oleh polres gresik”. Jelasnya