Purworejo : radarpublik.net – Ada yang lain di Kejaksaan Negeri Purworejo, karena dua hari yang lalu, atau mulai Senin (30/3/2020), kejaksaan Negeri Purworejo dalam menyidangkan kasus dengan menerapkan sidang online.
Sidang online ini, seperti sidang biasa, namun tidak dalam satu ruangan, karena posisi hakim, jaksa penuntut umum, dan terdakwa berada di tempat yang berbeda.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Purworejo, Masruri Abdul Aziz, SH, menjelaskan, untuk sidang online keberadaan Jaksa Penuntut Umum berada di kantor Kejaksaaan Negeri,