“Secara tersirat PU sudah mendengar sendiri tadi, bawasannya Kepala Desa melangkah atas perintah Eko sucahyono. Padahal dia (Eko Sucahyono) belum dapat perintah dari Dinas PU Artinya secara sanksi administrasi atau sanksi kinerja ini pastinya akan di berikan kepada Dinas PU karena sudah melangkai wewenangnya”. Pungkasnya
Sarengat selaku Kepala Desa Sumberbulu saat di wawancarai mengatakan ” Insyaaloh siap, Cuma kami akan koordinasi dengan PU bahkan disurat berita acara kemarin sudah menyatakan siap mengembalikan semula Aspal, tentang Teknisnya dari PU”. Jawabnya
Terkait anggaran biaya mengembalikan kontruksi awal Sarengat menambahkan ” Dari kami sendiri sudah siap, untuk besar anggarannya menunggu kajian dari PU yang penting kami siap”. Ujarnya Sarengat
sementara Budi selaku warga yang terdambak mengatakan hasil musyawarah Hiring tidak memuaskan dengan keputusan DPRD tadi kades yang nyata merusak fasilitas umum hanya disuruh mengembalikan seperti semula tanpa ada sanksi.
“Kalau orang kecil melanggar atau Merusak harus di hukum, Kades cuma disuruh mengembalikan saja terus apa sanksinya,?? dan masalah ganti rugi sudah kami perhitungkan. dan Kami sudah laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait masalah ini tergantung nanti pada hukum bagaimana Hasilnya”. Tegas Tutupnya Budi
(Tim)