Home » KPK Tangkap dan Tahan DPO HS, Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA Tahun 2011-2016

KPK Tangkap dan Tahan DPO HS, Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA Tahun 2011-2016

by admin
118 views

Jakarta :radarpublik.net – HS tersangka dugaan suap yang masuk daftar pencarian orang ( dpo -red) sejak11 Februari 2020 kini ditahan KPK. Direktur PT. MIT tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pengurusan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016, ujar ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (30/10/2020)di Jakarta.

Firli juga menuturkan bahwa HS ditetapkan bersama dua tersangka lainnya yakni ; Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016 dan RHE, kini keduanya tengah menjalani persidangan.

Tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, jelasnya.

Adapun, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Ketua KPK Firli Bahiri juga mengungkap bahwa penanganan perkara ini merupakan salah satu contoh pengembangan perkara yang berasal dari OTT dengan nilai awal yang kecil, yaitu: OTT yang dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan DAS pada EN di Hotel Acacia Jakarta.

Maka kemudian dari perkara inilah terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.

Sebelumnya, sejak HS ditetapkan DPO penyidik KPK dengan dibantu pihak POLRI terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur