Home » Kedapatan Tidak Menggunakan Masker 98 Warga Tambora di Berikan Sanksi » Halaman 2

Kedapatan Tidak Menggunakan Masker 98 Warga Tambora di Berikan Sanksi

by admin
63 views

Tujuan dari digelarnya operasi tertib masker pada masa PSBB ialah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang terus mengalami peningkatan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Sebanyak 98 pelanggar yang tidak memakai masker kita tindak tegas dengan rincian sebanyak 82 pelanggar diberikan sanksi sosial, sedangkan 18 pelanggar memilih dikenakan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 2.250.000,” ujar Kompol Faruk, Kamis (03/12/2020).

Faruk juga menambahkan, kita juga terus mengedukasi kepada warga, khususnya di wilayah Tambora untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 3M yang telah dianjurkan pemerintah.

“Untuk warga diharapkan selalu memakai masker apabila keluar rumah dan selalu melaksanakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya.

(red/Bidhumas)

Related Articles