Home » Kasatpol PP Banyuwangi Tak Bisa Jawab Dasar Penutupan Toko Miras Banyu Urip

Kasatpol PP Banyuwangi Tak Bisa Jawab Dasar Penutupan Toko Miras Banyu Urip

by admin
64 views
Nanang menyampaikan, soal penutupan yang dilakukan Satpol PP beberapa waktu lalu, ia menilai itu cacat hukum. Nanang juga menerangkan, pada saat cacat hukum, ada dua istilah hukum. Diantaranya batal demi hukum atau dapat dibatalkan demi hukum. “Pada saat kemudian cacat prosedural, mulai dari awal kami sebagai para pihak tidak diberi teguran dan sebagainya. Itu dianggap batal demi hukum dan tidak pernah ada yang namanya peristiwa hukum,” kata dia. “Maka tidak heran kemudian penutupan tersebut dianggap tidak ada. Namun dalam hal ini, kami sebagai kuasa hukum menegaskan kepada Satpol PP untuk mencabut atau menarik kembali tindakan penutupan tersebut yang inkonstitusional,” imbuhnya.
Baca juga:  Toko Banyu Urip disegel Satpol PP, Ketua GAIB Banyuwangi Angkat Suara
Sementara Kepala Satpol PP Banyuwangi Wawan Yatmadi mengatakan, jika pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan dari pihak Banyu Urip. Ia juga menyampaikan tindakan anggotanya hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai penegak Perda.

Related Articles