Home » Kapolres Labuhan Batu Musnahkan BB Narkotika Dan Ungkap Kasus Periode 1 Bulan » Halaman 2

Kapolres Labuhan Batu Musnahkan BB Narkotika Dan Ungkap Kasus Periode 1 Bulan

by admin
76 views

Adapun pengungkapan ini oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu 25 Kasus, Polsekta kota Pinang, Aek Natas masing – masing 4 kasus, Polsek Sei Kanan, Kualuh Hulu dan Panai Hilir sebanyalk 2 Kasus, Polsek Kampung Rakyat, Torgamba dan Na IX-X sebanyak 1 Kasus.

Dari 60 orang tersangka sebanyak 37 orang berstatus sebagai pengedar melanggar pasal 114 Subs 112 UU. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebanyak 23 orang tersangka berstatus sebagai pemakai melanggar 112 Subs 127 UU No. 35 tahun 2006 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara.

Dalam Kesempatan ini AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa pelaksanaan konferensi pers di Polsek Kota Pinang adalah merupakan permintaan dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu selatan perangi narkoba (GMLSPN) dan dalam kesempatan ini saya Kapolres Labuhanbatu menghimbau  dan mengajak peran serta masyarakat dan pemerintah setempat untuk bekerja sama delam pemberantasan Narkoba karena Narkoba adalah musuh bangsa kita dan saat ini Indonesia darurat Narkoba Kita perangi Narkoba” Ujar AKBP Deni.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut 

– AKBP Deni Kurniawan,S.I.K.,M.H. Kapolres Labuhanbatu

– H.Jainal Harahap

Ketua DPRD Labusel (diwakili)

– Daniel Tulus M.S. S.H.

Kajari Labuhanbatu ( diwakili)