Home » Kabidhumas Polda Banten, Tentang Penerapan PSBB dan Larangan Mudik

Kabidhumas Polda Banten, Tentang Penerapan PSBB dan Larangan Mudik

by admin
51 views

Banten : radarpublik.net – Menyikapi pandemi Covid-19 di Banten, Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Korem 064/MY intens melakukan berbagai upaya preemtif, preventif dan edukatif kepada masyarakat sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19. Sabtu(02/05/2020).

Hal ini dapat dilihat dari pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya, adanya pos imbangan PSBB Polres Serang, pos-pos check point yang dilakukan oleh Polres Serang Kota, Polres Lebak di wilayah perbatasan-perbatasan hingga adanya kegiatan penyekatan dan pengamanan oleh Polres Cilegon di sepanjang jalur menuju Merak.

Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa semua upaya yang dilakukan dilakukan Polri ini adalah bentuk peduli Polri kepada masyarakat.

“Selain menjaga keamanan, peran komunikasi Polri dan TNI juga diperlukan dalam mensosialisasikan kebijakan penanganan wabah virus corona pemerintah kepada masyarakat. Seperti kebijakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pelarangan mudik, penerapan physical distancing dan upaya pencegahannya”. Ungkapnya.