Home » Irjenpol Fadil Imran Saksikan Nota Kesepakatan Dan Penandatanganan Pimpinan PSHT Pusat Madiun

Irjenpol Fadil Imran Saksikan Nota Kesepakatan Dan Penandatanganan Pimpinan PSHT Pusat Madiun

by admin
19 views

Surabaya : radarpublik.net – Kapolda Jatim Irjen Dr Mohammad Fadil Imran MSi didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menggelar pertemuan dengan pimpinan perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Jalan Bengawan Surabaya, Jumat siang (14/8/2020).

Nota kesepakatan yang sudah ditandatangani ini disaksikan langsung oleh Kapolda Jatim. Bisa dipatuhi dan dijalankan agar tidak terjadi kesalapahaman dikmudian hari.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Umum Persaudaraan Hati Setia Teratai (PSHT) Dr. IR. Muhammad Taufiq, M.SC (Parluh 16) dan Drs. R. Moerdjoko, selaku Ketua Umum Persaudaraan Hati Setia Terate (PSHT) Pusat Madiun(Parluh 17).

Dari pertemuan tersebut,  Kapolda Jatim menyaksikan Ketua Umum PSHT melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama yang beberapa isinya diantaranya pihak parluh (perapatan luhur) 16 sebagai pihak pertama selaku ketua umum PSHT pusat Madiun dan parluh 17 sebagai pihak kedua ketua umum PSHT pusat Madiun. Nota kesepakatan sendiri ada lima yang menjadi kewajiban bersama untuk disepakati.

1. Bahwa pelaksanaan calon warga baru PSHT dilaksanakan di wilayah masing-masing cabang atau ranting atau komisariat atau rayon.

2. Bahwa pelaksanaan tradisi ziarah ke makam tokoh pendiri PSHT untuk tahun 2020 disepakati ditiadakan.

3. Bahwa dalam kegiatan pengesahan warga PSHT tahun 2020, kedua belah pihak tidak menggunakan Pendopo Agung di Jalan Merak no 10 Madiun.

4. Bahwa didalam kegiatan pelaksanaan pengesahan calon warga baru PSHT, tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi baik terhadap warga masyarakat ataupun perguruan pencak silat yang lain.

5. Bahwa apabila terjadi pelanggaran hukum, maka pihak parluh 16 atau pihak pertama dan pihak parluh 17 pihak kedua bersedia di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Sumber: Tribratanewspoldajatim.com