Maka, atas perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT. DI senilai Rp. 202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp 315 Milyar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp. 14.600,- , ungkap Ketua KPK Firli Bahuri
Dan ketiga tersangka ini diduga turut menerima aliran sejumlah dana dari hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif, sebagai berikut ; Tersangka AW sebesar Rp9.172.012.834,00. Tersangka DL sebesar Rp10.805.119.031,00. Tersangka FSS sebesar Rp1.951.769.992,00.
Adapun, tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti (tanah dan bangunan) senilai Rp. 40 Milyar.
Ketua KPK Firli Bahuri juga menyampaikan bahwa KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin menyelesaikan perkara yang berhubungan dengan kerugian negara sebagai bentuk upaya penyelamatan keuangan negara. Pungkasnya
(Red)