Home » Diusia 12 Tahun UU Minerba, Negara “KEOK” Melawan Tambang Ilegal di Banyuwangi » Halaman 2

Diusia 12 Tahun UU Minerba, Negara “KEOK” Melawan Tambang Ilegal di Banyuwangi

by admin
4094 views

Hal tersebut terjadi lantaran perlu upaya kehati-hatian dari penyidik untuk melengkapi pembuktian pada unsur “penjualan” bahan tambang memerlukan alat bukti transaksi berupa nota/kwitansi yang nantinya juga harus dikuatkan oleh saksi ahli sedangkan mengundangnya tidak gampang dan butuh waktu lama.

Menurut Eko Wijiono pelaksana mandat GAIB (Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu) berpendapat bahwa, “Pertambangan tanpa izin penindakan hukumnya adalah kewenangan institusi POLRI sedangkan proses penyidikan tidak dapat di intervensi oleh pihak lain,” ujarnya sambil terseyum.

“Namun demikian dituntut kejujuran dan usaha yang sungguh sungguh dari pihak penyidik untuk membuat terang benderang sebuah peristiwa hukum pidana, Alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa,” ungkapnya kepada media kamis (20/5).

Baca juga:  3 Gedung Proyek PU CKPP Mangkrak Habiskan Puluhan Milyar, LPBI Jatim Siap Layangkan Surat ke KPK

“Khusus pertambangan tanpa izin sebenarnya adalah delik pencurian yang sempurna dengan adanya pelaku dan penadah dalam hal ini pembeli bahan tambang pasir yang menggunakan alat angkut berupa dumtruck yang terangkai kegiatanya secara terang terangan karena dilakukan saat siang hari, proses waktunya lama dan ditempat terbuka dengan melibatkan operator alat berat, sopir dan bagian penerima pembayaran yang bila serius penindakanya akan memunculkan pengakuan dari pihak di maksud dan cukup alat bukti yang akan menerangkan jelas tentang unsur penjualan,” paparnya.

“Dengan penerapan pasal 158 dan pasal 161 UU Nomer 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU Nomer 3 Tahun 2020 serta pasal 55 KUHP secara bersama-sama akan memudahkan dalam menjerat pelaku pertambangan liar,” kata Eko dengan serius.

Related Articles