Home » Di Duga Mark Up Harga, PKN Melaporkan Dispendik Jawa Timur Ke Kejati Jatim » Halaman 2

Di Duga Mark Up Harga, PKN Melaporkan Dispendik Jawa Timur Ke Kejati Jatim

by admin
128 views

Bahwa Dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama-sama dengan PPK, Inspektorat, Penyedia Jasa, dan pihak supplier barang yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2020 diketahui bahwa terdapat dua item barang yang diterima tidak sesuai dengan merek sebagaimana ada dalam spesifikasi kontrak. Barang tersebut adalah 1) Sofa Bed Extractor merek Gadlee tipe GT-30 dengan harga Rp41.300.000,00, namun diterima merek Rotano dan 2) Storage Stainless Steel merek As One CART 8-7465-04 dengan harga sebesar Rp15.000.000,00, namun diterima merek Navis.

Patar Juga menjelaskan Bahwa pada saat pelaksanaan pengadaan pada Tahun 2019, selaku PPK Pekerjaan Pengadaan Alat Bengkel UPT PPK adalah Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK. Hasil wawancara dengan PPK tanggal 5 Mei 2020 di kantor BPPKAD Provinsi Jawa Timur, disebutkan bahwa HPS disusun oleh PPK dengan dibantu tim teknis.

“Metode yang digunakan untuk penyusunan HPS adalah dengan cara meminta penawaran harga dari tiga penyedia berbeda. Penetapan harga untuk
masing-masing jenis barang diperoleh dari tiga sumber (misal tata boga tiga sumber, alat bengkel tiga sumber), yang kemudian dirata-rata dan ditambah 15% keuntungan dan overhead, dan pajak, sehingga didapatkan angka pada HPS”.

Baca juga:  Kejagung Klarifikasi Vedio Oknum JPU Menerima Suap Kasus Rizieq Shihab

Kertas kerja penyusunan HPS berupa file microsoft excel,Bahwa penawaran harga berasal dari tiga perusahaan, yaitu PT EDN, Toko SM, dan CV GU. Hasil pemeriksaan melalui internet, diketahui bahwa ketiga perusahaan yang memasukkan penawaran harga bukan sebagai pemegang merek atau menjual barang- barang sebagaimana disebutkan dalam rincian penawaran tersebut. Pihak penawar lebih merupakan perusahaan laveransir atau perdagangan umum.

Bahwa dokumen pendukung penyusunan HPS yang diserahkan oleh PPK menunjukkan bahwa PPK menggunakan referensi spesifikasi teknis barang dari pemasok/distributor tunggal, antara lain PT KLS yang merupakan pemegang merek sebagian besar barang sebagaimana ada pada dokumen spesifikasi teknis. Namun demikian, PPK tidak mengambil referensi harga langsung dari pemegang merek tersebut meskipun katalog produk telah tersedia lengkap dengan harga dan dapat dengan mudah diakses siapa saja .

Bahwa hasil pemeriksaan fisik tanggal 8 Mei 2020 ditemukan bahwa hasil pengadaan Alat Bengkel UPT PPK – Peralatan Perhotelan belum dimanfaatkan. Untuk jurusan perhotelan sebenarnya telah mempunyai gedung praktek tersendiri dilengkapi dengan sarana pelatihan seperti kamar serta alat-alat kebutuhan pembersihan dan pelayanan tamu hotel. Namun hingga saat ini gedung dan peralatan perhotelan tersebut belum dapat dimanfaatkan karena tidak adanya pengampu Jurusan Perhotelan pada UPT PPK.

Baca juga:  Sip..!! Penyidik Kejati Jatim Tahan Lagi Tersangka Kredit Fiktif

Bahwa akibat penyusunan hps yang dilakukan oleh ppk dengan dibantu tim teknis tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dikarnakan adanya kemahalan harga minimal sebesar Rp 568.335.877,97 demikian ucap Patar pada Konfrenesi pers ya.

Patar sihotang mengharapkan agar Kejaksaan Tinggi dapat memproses Laporan Dugaan Korupsi ini, agar sebagai efek jera bagi Pelaku Korupsi lainnya dan sebagai Dorongan Motifasi kepada masyarakat agar mau berperan serta dalam pemberantasan korupsi sesuai amanat UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 tentang tata cara Peran serta masyarakat dalam pemberantasan Korupsi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dalam mencapai masyarakat adil dan Makmur ..Ucap Patar sihotang mengakhiri konfrensi persnya .

Sumber : Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN

Related Articles