Home » Di Anggap Kasusnya Jalan Di Tempat, Subhan Adi Handoko, SH.,MH. Mendatangi Polres Sumenep

Di Anggap Kasusnya Jalan Di Tempat, Subhan Adi Handoko, SH.,MH. Mendatangi Polres Sumenep

by admin
74 views

Sumenep : radarpublik.net – Kuasa hukum korban, Subhan Adi Handoko, SH.,MH., Selasa (02/03/2021), Pukul 10.30 WIB, mendatangi Polres Sumenep untuk menanyakan secara langsung perkembangan kasus kliennya.

Kasus Pengeniayaan yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Amin Sumenep, kini terus berjalan. Al hasil, yang mana kasus tersebut yang menimpa anak dibawah umur (JF) sudah melaporkan perihal tersebut ke Polsek Pragaan dan saat ini ditangani oleh unit PPA Polres Sumenep.

Subhan Adi Handoko mengatakan,perihal yang saya tanyakan yaitu Diversi sebelum adanya SPDP dikirim penyidik ke kejaksaan. Hal yang sangat menjadi atensi Negara menyangkut penanganan anak dibawah umur, ini Undang-Undang Lex Specialis yang penanganannya secara khusus pula.

Related Articles