Jakarta : radarpublik.net | Menyikapi situasi saat ini, salah satu prioritas nasional adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ -red), dalam rangka percepatan penanganan coroba Virus Disease 2019 (COVID-19) KPK terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring dengan pihak terkait.
Prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu Efektif, Transpraran dan Akuntabel. Khusus PBJ kebutuhan penanganan COVID-19 KPK telah berkoordinasi dengan LKPP serta kepala BPKP RI.
Sesuai dengan Inpres No. 4 Th 2020 dan keppres No. 9 Th 2020, LKPP dan BPKP bertanggungjawab terhadap pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.
Kami pimpinan KPK terus melakukan koordinasi dan monitoring. Ujar ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, kamis 02/04/20 malam.